MAKALAH AGAMA
TATA CARA PERAWATAN JENAZAH
NAMA : ADI KURNIAWAN
KELAS : XII TKJ1
SMK NEGERI 1 SAMBENG LAMONGAN
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya
kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun. Makalah ini
disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliyah Telaah Materi PAI,disamping itu
penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya
agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah dan Ziarah Kubur yang
Benar.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna ,
oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam
pembuatan makalah lainnya menjadi lebih
baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal
Alamin.
Lamongan,
25 November 2014
Penyusun
Adi
Kurniawan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kita ketahui bahwa petunjuk
Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan
yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau
dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang
mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan
kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan
bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan
yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam
mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan
Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan
orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang
yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Tata Cara Mengurus Jenazah?
2.
Bagaimana Perihal Sholat Jenazah?
3.
Bagaimana Tata cara Penguburan Jenazah?
4.
Bagaimana Mempraktikkan tata cara pengurusan
Jenazah?
C.
Tujuan
Makalah
1.
Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus
jenazah sesuai syariat Islam.
2.
Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang
terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai
bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tata
Cara Mengurus Jenazah
1. Hal-hal
yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal
Apabila menjumpai seseorang yang telah
menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal
seperti berikut:
a. Segera
memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya
b. Menutup
seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
c. Menyegerakan
pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
2. Memandikan
mayat
Apabila seorang meninggal dunia, maka wajib
bagi sekelompok muslim untuk segera memandikannya. Dalam memandikan mayat,
hendaknya menjaga hal-hal sebagai berikut:
a. Memandikan
tiga kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Hendaklah
memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
c. Hendaklah
air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
d. Pada
akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus,
atau sejenisnya
e. Menguraikan
rambutnya
f. Memulai
memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika
berwudhu
g. Hendaklah
yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang
memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
h. Cara
memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya. Lalu
digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan.
Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan,
menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
3. Mengkafani
jenazah
Setelah usai memandikan jenazah,
maka diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah
hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah
dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang
berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah
perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah
dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi
wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi
terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan
jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi
aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi
wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari
sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti
halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah
kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan
lima helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung
untuk menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan
kirinya) serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur
tubuhnya.[1]
B.
Menyolatkan
jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam adalah
fardhu kifayah. Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
1. Imam
hendaklah berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila jenazahnya
laki-laki, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya
perempuan
2. Kemudian
imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat
al-fatihah
3. Pada
takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam
tashyahud
4. Kemudian
setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa
lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua
tangan.[2]
C.
Penguburan Jenazah
Menguburkan jenazah dengan cara
memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan
kedalam liang kubur secara perlahan, jika tidak memungkinkan boleh menurunkan
dari arah kiblat. Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya
membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap
kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan
menghadap kiblat.
Dimustahabkan (disukai) bagi orang
yang mengantar jenazah ke pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah
dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal-hal yang disunahkan sesudah
pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
Pertama:
meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan
dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
Kedua:
hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
Ketiga:
hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui
bagi keluarganya.
Keempat:
hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan
kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah,
seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.
D. Mempraktikkan Tata Cara Pengurusan
Jenazah
1. Memandikan
jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu
kifayah, artinya kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu,
tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh
mukalaf.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut
dibahas mengenai syarat memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan
tata cara memandikan jenazah.
a. Syarat
memandikan jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang
boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh
sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
1) Orang
muslim, berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang
yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang
jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya
menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si
mayat.
b. Orang
yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk
jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat,
kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan
boleh juga istrinya.
2) Untuk
jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga
terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Jika
jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan
boleh laki-laki memandikannya,
4) Jika
perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya
atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh
salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda
sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل
معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya
:
Jika
seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan
lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada
laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu
dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata
cara memandikan jenazah
1) Ambil
kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak
kelihatan.
2) Mandikan
jenazah pada tempat yang tertutup.
3) Pakailah
sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
4) Ganti
sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya
perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
5) Tinggiakan
kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
6) Masukkan
jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok
giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk
sholat.
7) Siramkan
air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan
jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan
wangi-wangian.
9) Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib.
Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
11) Jika
keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang
dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu
untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
12) Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak
membasahi kafannya.
13) Selesai
mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
Pembaerian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. Mengafani
jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau
membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya
sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah
fardlu kifayah.
Dalam
mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
a. Kain
yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain
kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah
kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum
digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak
berlebihan dalam mengafani jenazah.
d. Cara
mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas.
Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2) Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan
memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3) Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan
kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima
ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6) Jika
kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian
auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun
kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar
untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak
jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam
satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana
dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud
e. Cara
mengafani jenazah perempuan
Kain
kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar
pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar
kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar
ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar
keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar
kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja,
tidak di jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek
saja, tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu
julurkan kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir
dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam.
Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah
disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan
ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di
sholatkan.
3. Menyalatkan
jenazah
Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan
jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti yang diriwayatkan oleh
Rasulullah.
صلواعلى
موتاكم
Artinya:
Sholatilah
oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat
jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak
dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun
menyalatkan jenazah sebagai berikut:
a. Berniat
menyalatkan jenazah
sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu
terlebih dahulu seperti sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan
jenazah.
Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah
swt baik jenazah laki-laki, perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat
dibaca dalam hati.
b. Takbir
empat kali.
1) Takbir
pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca
surat al-Fatiha.
2) Mengangkat
tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على
ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال
ابراهيم. فى العالمين انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya
Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah
Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah
keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri
keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah
yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat
tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti
berikut.
اللهم
اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى
الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب
النار.
Artinya
:
Ya
Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia,
hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan
air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana
kain putih yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih
baik dari rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih
baik dari pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur
dan siksa api neraka.
4) Mengangkat
tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan
rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah
takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir . doa untuk
jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya :
Ya
Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau
jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.
5) Mengucapkan
salam
c. Berdiri
bagi yang kuasa
Berdiri
merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh sebab itu, tidak
sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan
jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera
dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses
penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan
kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan
untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan
jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan
dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala
dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya
diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya,
lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh
jenazah tidak terkena dengan tanah.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1. Tata
cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana
prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan
ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah
tersebut harus dalam keadaan baik.
2. Hidup
dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian
seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
3. Manusia
adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus.
Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas
apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
4. Orang
yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh
sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur)
hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan
dikuburkan.
5. Hukum
mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
6. Pengurusan
mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh
jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema
Insani
Buku
P3KMI terbitan IAIN Surakarta 2012
Christriyati
Ariani. 2002. Motivasi Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya.
Syamsuri.
2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga
[1] M. Nashiruddin Al-Albani. Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah. (Jakarta: Gema Insani, 1999), hlm. 23-27
[2] Ibid. hlm. 34
[3] Syamsuri. Pendidikan Agama
Islam untuk Kelas XI. (Jakarta: Erlangga, 2007), hlm. 45-89
0 komentar:
Post a Comment